Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan pelaksanaan kewajiban lain.
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission
(OSS) merupakan pelaksanaan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiiko
Apa itu OSS ?
(OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik yang wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).