Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta LKPM

Rizky Pratama

Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan pelaksanaan kewajiban lain. 

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission
(OSS) merupakan pelaksanaan :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah diubah dengan Undang-Undang
    No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
    Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
    Berbasis Risiiko

Apa itu OSS ?

(OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik yang wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin DPMPTSP Kabupaten Parigi Moutong
Selamat Datang... Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Parigi Moutong