DPMPTSP Parigi – Per tanggal 1 April 2023, permohonan rekomendasi keimigrasian berikut ini dapat kembali dimohonkan melalui sistem OSS, yaitu: a. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas bagi pemegang saham; dan b. Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi pemegang saham.
Permohonan yang diajukan melalui email rekomaltus@bkpm.go.id diterima sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 dan diterbitkan paling lambat tanggal 6 April 2023, dengan syarat permohonan dinyatakan telah lengkap dan benar paling lambat 3 April 2023.
Bagi pelaku usaha yang telah mengirimkan permohonan rekomendasi melalui email dan belum menerima rekomendasi alih status keimigrasian melalui email hingga paling lambat tanggal 10 April 2023, dapat memohonkan kembali melalui sistem OSS.
Sumber : BKPM RI