BK DPRD Parigi Moutong Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Foto untuk : BK DPRD Parigi Moutong Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

PARIGI MOUTONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong masih melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD, Selpina. Hingga saat ini, laporan yang telah diterima sekitar dua bulan lalu masih berada pada tahap verifikasi dan pendalaman.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini menangani dua perkara etik sekaligus, yakni yang melibatkan Selpina dan anggota DPRD lainnya, Abdin. Menurutnya, kedua kasus tersebut masih dalam proses kajian sebelum BK mengambil keputusan.

"Kedua laporan masih dalam tahap pendalaman. Kami juga meminta pandangan dari sejumlah ahli hukum agar keputusan yang nantinya diambil sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Candra saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, BK memilih bersikap cermat agar seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ini, Badan Kehormatan masih memverifikasi dokumen, bukti, serta materi yang disampaikan dalam laporan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan.

Mengenai waktu penyelesaian, Candra menyebut belum ada target khusus yang ditetapkan. Menurutnya, proses akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku serta menyesuaikan dengan agenda kelembagaan DPRD.

"Kami tidak menetapkan batas waktu tertentu. Penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan disesuaikan dengan agenda DPRD yang lain," katanya.

Belum adanya kepastian mengenai jadwal penyelesaian membuat proses pemeriksaan masih menjadi perhatian publik, mengingat hasil pemeriksaan Badan Kehormatan dinantikan untuk memberikan kepastian terhadap laporan yang telah diajukan.

Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Selpina sebelumnya diajukan oleh Pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharuddin. Dalam laporannya, Selpina diduga melanggar kode etik karena suaminya yang berinisial NW disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Moutong.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Puskesmas Moutong, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pihaknya pernah memperoleh bantuan dana operasional ambulans dari seorang pengusaha tambang. Dalam kesempatan itu, Kepala Puskesmas juga mengarahkan pandangannya kepada Selpina sambil menyampaikan ucapan terima kasih.

Hingga berita ini disusun, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong belum mengumumkan jadwal rampungnya proses pemeriksaan maupun waktu penyampaian keputusan atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

IKlan 3
Iklan Sidebar Kanan
Iklan Sidebar Kiri
Butuh Informasi atau Pengaduan ???
Hubungi Kami.